Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan meresmikan Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024 di Gedung Juang KPK. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Admin MCP Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun melalui daring.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Drs. Amran., MT, yang hadir sebagai pembicara, menyoroti fakta yang dikeluarkan KPK pada tahun 2023 bahwa perizinan merupakan bagian dari kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sebesar 5% dari total kasus korupsi pada periode 2004-2022. Oleh karena itu, diperlukan transformasi dalam pelayanan yang didukung dengan peningkatan kompetensi aparat.
“Transformasi pelayanan publik melalui pengembangan Jabatan Fungsional Penata Perizinan diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja aparat dalam pelayanan perizinan, serta meminimalkan praktik korupsi,” jelas Amran.
Para pemangku kepentingan, termasuk POLRI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Ombudsman, menegaskan pentingnya profesionalisme aparat perizinan untuk mencegah korupsi. Mereka sepakat bahwa profesionalisme tersebut krusial dalam berbagai area rawan. Oleh karena itu, mereka mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah strategis seperti pelatihan, peningkatan gaji, dan pemberian penghargaan kepada aparat perizinan yang berprestasi. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perizinan juga perlu dibangun oleh pemerintah daerah untuk mengurangi praktik korupsi.
Amran juga menekankan perlunya penguatan kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menjadi pintu gerbang proses perizinan. Selain itu, ia juga mengajukan kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga terkait untuk mengusulkan rekomendasi jabatan fungsional penata perizinan sebagai landasan dalam pengangkatan pejabat fungsional penata perizinan yang profesional.












