Ditjen Bina Adwil Mengadakan Diskusi Pembahasan Batas Daerah Sebagai Bagian Dari Langkah Progresif

Jakarta- Dalam upaya menegakkan kepastian hukum dalam pelayanan masyarakat, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah di bawah Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Pembuatan Peta Batas Daerah Secara Kartometrik Wilayah I di Orchard Hotel Jayakarta Jakarta Pusat pada tanggal 20 – 22 Maret 2024. Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk mengatasi perubahan yang diakibatkan oleh Permendagri Nomor 44 Tahun 2013 tentang Batas Daerah antara Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat.

Rapat dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Tim Penegasan Batas Daerah Pusat yang terdiri dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Informasi Geospasial, serta Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat. Selain itu, hadir pula Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat, dipimpin langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA sebagai penerima kuasa dari Gubernur, dan perwakilan dari kabupaten berbatasan di kedua provinsi terkait.

Dalam pidatonya, Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, menyoroti pentingnya sinergi antara direktorat di Kementerian Dalam Negeri dalam menjaga kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan publik di daerah.

“Selain memfasilitasi penegasan batas daerah yang belum ditetapkan, Kemendagri juga melakukan monitoring dan evaluasi pasca penegasan batas. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian pengaturan batas daerah dengan kondisi aktual. Ini penting mengingat perkembangan teknik pemetaan dan pembangunan di daerah,” jelas Raziras.

Hasil dari pembahasan ini, yang dipimpin oleh Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah I, Ety Setyorini, menghasilkan kesepakatan perubahan garis batas antara Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat. Para pemangku kepentingan dari kedua provinsi menyambut baik hasil kesepakatan tersebut, dan mengharapkan segera diterbitkannya Permendagri baru yang mencakup perubahan tersebut untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

“Saya mengundang pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan perbaikan terhadap indikasi ketidaksesuaian garis batas yang telah ditetapkan. Semua langkah ini dilakukan demi terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dengan semangat kesatuan bangsa yang tidak terbatas oleh batas daerah,” tutup Raziras.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *