Jakarta – Menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3-526 Tahun 2023 mengenai Panduan Teknis Implementasi Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024, Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, mengadakan Rapat Bimbingan Teknis Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan, yang berlangsung dari hari Minggu hingga Selasa tanggal 6 hingga 8 Maret 2023 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Dalam sambutannya, Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Amran, M.T, menyambut kedatangan Biro Organisasi dalam struktur pemerintahan Gubernur, memperkuat unit kerja bidang hukum dan organisasi perangkat gubernur untuk mendukung kinerja GWPP.
Amran menekankan perlunya komitmen dari semua pihak untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang yang baru diberlakukan pada tahun 2024. Biro pemerintahan sebagai sekretariat perangkat diharapkan aktif dalam mendorong pencapaian kinerja dan realisasi pelaksanaan tugas serta wewenang GWPP di tahun 2024, guna mencapai target 30 Gubernur dengan kinerja yang baik.
Rapat ini bertujuan memberikan bimbingan teknis terkait mekanisme, output, outcome, dan metode perolehan data dalam pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP dalam pembinaan dan pengendalian perangkat Daerah Kabupaten/Kota, sesuai dengan amanat Pasal 211 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dilaksanakannya tugas ini diharapkan mendorong reformasi birokrasi menuju transformasi tata kelola, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta secara offline maupun online, tersebar di 34 Provinsi di Indonesia, dengan melibatkan narasumber kompeten dari Bappenas, Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, serta Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, untuk memberikan wawasan yang mendalam.












