Ditjen Bina Adwil Mengadakan Pertemuan Untuk Mengenali Daerah Administratif Dan Pulau Di Sepanjang Perbatasan Negara

Jakarta, Penjurunkri.com – Dalam upaya meningkatkan keteraturan administrasi pemerintahan serta mengidentifikasi wilayah administratif di zona perbatasan antarnegara, pertemuan pusat dan daerah telah digelar di Jakarta pada tanggal 26 hingga 28 Februari 2024. Pertemuan tersebut, dihadiri oleh berbagai pihak, bertujuan untuk mengkoordinasikan dan menjelaskan usulan perubahan nama pulau serta menegaskan status administratif pulau dengan menggunakan Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR), sistem informasi pulau, dan teknologi pemetaan melalui citra satelit.

Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan beberapa landasan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, serta beberapa regulasi pemerintah dan peraturan presiden yang berkaitan dengan tata kelola wilayah administratif.

Tujuan rapat ini adalah untuk menyelaraskan data pulau dan meninjau usulan perubahan nama pulau di wilayah perbatasan antarnegara guna memperbarui kode dan data administratif pemerintahan dan pulau tahun 2023 serta mendukung kebijakan satu data di Indonesia. Amran menegaskan pentingnya mengikuti prosedur pembakuan nama rupabumi sesuai dengan regulasi untuk menjaga konsistensi dan kejelasan penamaan pulau.

Rapat ini dihadiri oleh 48 peserta yang berasal dari berbagai kementerian, lembaga pemerintah terkait, dan daerah-daerah yang berbatasan dengan negara tetangga. Para pembicara membahas hasil validasi pulau, data pemetaan, dan penamaan rupabumi pulau. Materi yang disampaikan oleh para pembicara kemudian dibahas dalam sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator.

Selain itu, kegiatan rapat juga mencakup pembagian kelompok terkait pendampingan teknis validasi data pulau-pulau kecil terluar. Dengan demikian, diharapkan rapat ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pemahaman dan keteraturan administrasi pemerintahan di zona perbatasan antarnegara.

Selanjutnya, Amran juga memperjelas tentang posisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki keterkaitan langsung dengan sepuluh negara tetangga serta berbatasan dengan dua benua dan dua samudera. Dia menjelaskan hak Indonesia untuk menetapkan garis pangkal kepulauan sesuai dengan prinsip hukum laut internasional, yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar Indonesia. Ini penting karena garis pangkal kepulauan menjadi dasar yang mengintegrasikan wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau, sesuai dengan deklarasi Juanda tahun 1957.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *