Jakarta (15/03)- Pemerintah terus meningkatkan upaya untuk menegaskan dan mengatur batas daerah demi mendukung pengelolaan sumber daya alam, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik yang lebih efisien. Komitmen ini tercermin dalam rapat strategis yang diadakan oleh Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri pada tanggal 13 hingga 15 Maret 2024 di Hotel Orchardz Pangeran Jayakarta, Jakarta.
Rapat tersebut, berjudul Rapat Penyusunan Kebijakan Batas Daerah Wilayah II, dihadiri oleh berbagai pihak penting termasuk Badan Informasi Geospasial, Direktorat Topografi TNI AD, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari daerah-daerah terkait seperti Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, dan Provinsi Papua Tengah.
Dalam pidatonya, Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP, M.A., menegaskan pentingnya memiliki batas daerah yang jelas dan terdefinisi dengan baik. “Ini tidak hanya untuk tujuan administratif, tetapi juga sebagai dasar untuk pembangunan yang berkelanjutan dan penyediaan layanan publik yang efektif,” ujar Raziras.
Pertemuan tersebut memfokuskan pada beberapa aspek penting seperti penegasan batas wilayah antar kota dan kabupaten di beberapa daerah, contohnya Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Muna dan Kabupaten Buton. Kesepakatan signifikan juga tercapai mengenai definisi perbatasan internasional dan pengembangan peraturan regional terkait.
Selain itu, pembahasan juga mencakup asistensi penyelesaian batas daerah antar-provinsi di Papua Barat Daya, Papua Barat, dan Papua Tengah. Meskipun masih terdapat beberapa segmen batas yang perlu dipertegas, diharapkan koordinasi intensif dan pemahaman yang baik dari semua pihak dapat menghasilkan solusi yang memuaskan.
Menyikapi pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat serta adanya penjabat baru pasca pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Tengah, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah memberikan dokumen-dokumen terkait dan kronologis penyelesaian batas daerah sebagai bahan studi sebelum proses fasilitasi lebih lanjut.












