Instruksikan Penggalian di Muara Jelitik, Pj. Gubernur Bangka Belitung: Ini Demi Kepentingan Kesejahteraan Para Nelayan

BANGKA- Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Safrizal ZA, bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kep. Babel, termasuk Kapolda, Danrem 045/Gaya, Danlanal, Kepala BIN Daerah, Perwakilan Kajati, Kepala SAR Pangkalpinang, serta Pejabat Daerah terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel, melakukan inspeksi ke Muara Kantung atau Jelitik, Kabupaten Bangka pada Selasa (16/4/2024).

Rombongan berangkat dari Pelabuhan Pangkalbalam menggunakan kapal boat Badan SAR menuju Perairan Jelitik setelah berkumpul di titik awal. Para pemimpin dari berbagai instansi di kepulauan itu menempuh perjalanan laut selama lebih dari dua jam untuk memeriksa langsung kondisi muara Perairan Jelitik yang mengalami pendangkalan.

Setibanya di daratan, rombongan disambut oleh Penjabat Bupati Bangka bersama Forkopimda Bangka, serta para nelayan dan organisasi nelayan lokal. Diskusi digelar di sekitar muara. Setelah diskusi berlangsung, Pj Gubernur langsung mengambil keputusan tegas dengan memerintahkan Pemerintah Kabupaten Bangka untuk segera melakukan pengerukan dengan melibatkan perusahaan yang memiliki izin pengerukan maupun izin menjual pasir hasil pengerukan.

“Saya dan seluruh Forkopimda Provinsi beserta Forkopimda Pemkab Bangka bertekad untuk memperbaiki pendangkalan muara Jelitik. Administrasi harus terpenuhi tanpa kesalahan. Kondisinya sangat parah, oleh karena itu harus diperbaiki,” ujar Safrizal saat inspeksi.

Selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Pj Gubernur menegaskan kepada Pj Bupati Bangka dan jajaran Forkopimda serta perangkat daerah untuk tidak ragu dalam melaksanakan pengerukan selama sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

“Kami akan mendukung Pj Bupati dalam memerintahkan pekerjaan ini. Jangan ragu, karena kami semua Forkopimda kompak untuk mendukung ini. Fokuslah pada masalah ini, jangan teralihkan,” tambahnya.

Ia juga memberikan kesempatan kepada perusahaan lain yang memiliki izin yang sama untuk bergotong-royong membantu dalam pengerukan, meskipun berbeda dalam izin menjual. Safrizal menyadari bahwa pemerintah daerah, baik Pemprov Kep. Babel maupun Pemkab Bangka, tidak mampu melakukannya sendiri karena keterbatasan anggaran.

“Solusinya adalah dengan pengerukan. Boleh melibatkan pihak lain yang memiliki izin menjual, yang tidak memiliki izin bisa membantu dalam penjualan pasir. Anggaran daerah tidak mencukupi untuk itu, jadi yang penting adalah mengangkut dan membuka alur, sehingga nelayan dibantu,” jelasnya.

“Tindakan ini bertujuan untuk kesejahteraan nelayan dan masyarakat di sini. Jika nantinya ada kompensasi dari pasir, itu diperbolehkan. Bupati dapat mengambil pajak retribusi sesuai peraturan daerah. Kami mendengar keluhan nelayan karena sudah terlalu lama. Segera tindaklanjuti, jangan ditunda-tunda lagi, masyarakat sudah mulai resah karena kelambatan ini. Kerjakan dengan segera dan laporkan kendala-kendala kepada kami di tingkat provinsi,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *