Jakarta – Sebagai bagian dari upaya implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) terus memperkuat komitmen untuk mendukung kebijakan tersebut melalui penggunaan aplikasi SRIKANDI dalam proses administrasi surat-menyurat. Aplikasi ini telah diterapkan di seluruh Lingkup Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri sejak tanggal 15 Januari 2024.
Mey Rany, Penjabat sementara (Plh.) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, menyampaikan apresiasi terhadap semua unit kerja yang telah menyesuaikan diri dengan perubahan ini. “Kami telah menggunakan Aplikasi SRIKANDI ini sejak 15 Januari 2024 lalu, hampir selama 2 bulan. Ini merupakan langkah penting menuju digitalisasi administrasi surat-menyurat,” ujar Mey Rany.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menjadi salah satu pelopor di tingkat eselon I Kementerian Dalam Negeri dalam menerapkan sistem surat-menyurat elektronik dengan SRIKANDI, mulai dari registrasi surat masuk hingga penandatanganan surat keluar.
Mey Rany juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai penyesuaian untuk mengatasi tantangan yang muncul seiring dengan implementasi SRIKANDI sebagai budaya dan pola kerja baru di setiap unit kerja.
Rizza Kamajaya, Kepala Bagian Umum Ditjen Bina Adwil, menegaskan bahwa meskipun masih ada tantangan dalam dua bulan penggunaan SRIKANDI, pihaknya memberikan dukungan penuh untuk mengatasi kendala tersebut. “Kami menyadari bahwa transisi dari proses manual ke proses elektronik tidaklah mudah, namun kami yakin semua pegawai akan dapat mengatasi hal tersebut. Kami juga akan menangani kendala teknis seperti masalah jaringan dengan baik,” ungkap Rizza.
Ditjen Bina Adwil akan terus melaksanakan rapat koordinasi internal untuk mengevaluasi pelaksanaan digitalisasi surat-menyurat ini. Selain itu, mereka juga akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis terkait proses administrasi surat-menyurat untuk memastikan seluruh pegawai memiliki pemahaman yang baik dalam penggunaan SRIKANDI.












