Untuk meningkatkan ketepatan data, Ditjen Bina Adwil Mendorong Pembaruan Data Pulau

Jakarta- Dalam rangka meningkatkan akurasi data pulau, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah (Bina Adwil) menggelar Rapat Penegasan status wilayah administrasi pulau di Hotel Arcadia Mangga Dua, Jakarta (26/3/2024). Acara tersebut dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP, M.A, serta dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, dan TNI-AL.

Fokus utama rapat adalah pada pemutakhiran data kependudukan pulau, kriteria penentuan data kependudukan pulau, penambahan unsur luas pulau, serta penyelarasan jumlah pulau antara Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan Gazebo Republik Indonesia. Usulan untuk pemutakhiran data pulau ini berasal dari Provinsi Maluku Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Kalimantan Barat.

“Perlu ditekankan bahwa proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berkaitan dengan penegasan batas dan cakupan wilayah. Definisi kependudukan di suatu wilayah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 tentang Administrasi Kependudukan, di mana Badan Pusat Statistik menetapkan definisi tersebut sebagai semua individu yang tinggal di suatu pulau selama minimal 6 bulan, atau mereka yang tinggal kurang dari enam bulan dengan maksud untuk menetap,” tegas Raziras.

Dalam upaya pemutakhiran data pulau, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan kriteria pulau berpenduduk, termasuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada wilayah administrasi di pulau dan berdomisili dengan melakukan aktivitas pelayanan publik dan keamanan. Selanjutnya, surat akan dikirimkan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pemutakhiran data kependudukan pulau. Data awal mengenai luas pulau diperoleh dari data garis pantai skala menengah yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

Pembahasan ini dianggap penting oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan para pemangku kepentingan terkait, agar dapat berkolaborasi dan memastikan keakuratan data terkait wilayah administrasi pulau serta kependudukan di dalamnya. “Kami harus terus meningkatkan upaya pemutakhiran data untuk mendukung kebijakan dan pelayanan publik yang lebih efektif dan akurat,” tutup Raziras.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *