TikTok Shop dan Tokopedia diberikan batas waktu 4 bulan untuk melakukan transisi dalam hal transaksi e-commerce. Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), menekankan bahwa jika perubahan ini tidak diimplementasikan, sanksi yang serius akan dijatuhkan. Meskipun demikian, Tokopedia mengklaim telah mendapatkan persetujuan dari Kemendag terkait kegiatan transaksi di aplikasi tersebut.
TikTok, yang kini memiliki mayoritas saham Tokopedia setelah penyuntikan saham senilai Rp23 triliun, tengah mengalami masa uji coba. Selama uji coba ini, fitur keranjang kuning di TikTok dibuka kembali setelah ditutup selama 70 hari. Ini dilakukan sebagai bagian dari uji coba transisi sistem dari TikTok Shop ke Tokopedia.
Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dari Kemendag, menyampaikan alasan di balik memberikan waktu 3-4 bulan kepada TikTok Shop untuk memisahkan fitur transaksinya dari platform media sosial. Isy menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap aturan yang berlaku dan berlaku tidak hanya untuk TikTok, tetapi juga platform e-commerce lainnya seperti Shopee.
Isy menjelaskan bahwa meskipun tidak ada aturan tertulis yang secara eksplisit menentukan periode waktu transisi, Kemendag telah mempelajari model operasional TikTok Shop. Mereka mendesak agar platform tersebut segera menyesuaikan diri dengan Permendag No.31/2023.
Kemendag berkomitmen untuk memberlakukan sanksi kepada TikTok dan Tokopedia jika setelah 4 bulan, transaksi masih terjadi di aplikasi TikTok tanpa pemisahan fungsi e-commerce yang memadai.
Sumber : https://www.suara.com/bisnis/2023/12/25/095544/4-bulan-lagi-tokopedia-tiktok-terancam-sanksi-jika-tak-patuhi-aturan












