Mewujudkan Kolaborasi Efektif: Rakor Ditjen Bina Adwil untuk Pelaksanaan Dekonsentrasi yang Berhasil

Mewujudkan Kolaborasi Efektif Rakor Ditjen Bina Adwil untuk Pelaksanaan Dekonsentrasi yang Berhasil

Di Bandung, pada tanggal 6 Februari 2024, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melalui Divisi Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerjasama mengadakan Rapat Koordinasi untuk merekomendasikan Pelaksanaan Kebijakan Program/Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian/Lembaga. Acara ini diselenggarakan di Hotel Asmila, Bandung, dan dibuka oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Drs. Amran, MT. Rapat tersebut dihadiri oleh Pejabat dari Kementerian/Lembaga, Pejabat Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab atas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta Pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Amran menjelaskan, “Peran Kementerian Dalam Negeri sangat vital dalam mengawasi pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan secara nasional, sementara aspek teknisnya dijalankan oleh Kementerian/Lembaga terkait.”

Dalam kesempatan tersebut, Amran juga mengungkapkan bahwa prinsip Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan adalah bagian dari amanat Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan aturan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022.

Amran menyatakan harapannya bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut, akan ada pedoman yang jelas dalam menetapkan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dari kementerian/lembaga sesuai dengan pembagian tugas, sehingga dapat menghindari tumpang tindih dengan urusan desentralisasi.

“Kolaborasi, koordinasi, dan komunikasi yang baik antara kementerian/lembaga sangat penting untuk memetakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sesuai dengan pembagian tugas, menghindari tumpang tindih dengan urusan desentralisasi, dan menciptakan pemahaman yang konsisten dalam pelaksanaan tugas tersebut,” tambah Amran.


Berita lainnya:
https://penjurunkri.com/2024/02/07/strategi-ditjen-bina-adwil-dalam-meningkatkan-kinerja-pejabat-fungsional-sosialisasi-jabatan-fungsional-penata-perizinan/


Narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Keuangan juga turut hadir dalam rapat tersebut. Mereka memberikan wawasan mengenai tugas dan fungsi di bidang masing-masing sebagai langkah awal dalam merencanakan koordinasi antara pusat dan daerah serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022.

Tujuan dari rapat tersebut adalah untuk mencapai sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam urusan pemerintahan serta mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul agar dapat mencari solusi dalam pengambilan keputusan dan menyusun rekomendasi yang efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya berharap rapat koordinasi ini dapat menghasilkan output yang mendukung program/kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kementerian/lembaga,” pungkas Amran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *