Jakarta pada tanggal 05/02/2024, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Perizinan, menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Kebijakan Jabatan Fungsional Penata Perizinan. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan, serta untuk menyebarkan informasi terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penghitungan Jabatan Fungsional Penata Perizinan. Acara ini diawali oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Drs. Amran, MT, dan di Grand G7 Kemayoran, Jakarta.
Amran menyatakan, “Jabatan Fungsional memberikan alternatif karier bagi ASN dengan tingkat fleksibilitas dalam peningkatan karier yang lebih besar dibandingkan dengan kenaikan pada jabatan struktural.”
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses peralihan jabatan ke Jabatan Fungsional Penata Perizinan termasuk persiapan SDM internal Kementerian Dalam Negeri, terutama di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan sebagai lembaga pembina yang akan menangani ribuan pejabat fungsional penata perizinan. Selain itu, Instansi Pemerintah yang akan menggunakan Jabatan Fungsional Penata Perizinan perlu untuk selalu berkoordinasi dalam memperbarui informasi dari Instansi Pembina dan menyampaikan seluruh dokumen yang diperlukan dengan lengkap agar dapat memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan.
Kementerian Dalam Negeri telah mempersiapkan beberapa kebijakan untuk memastikan kinerja maksimal dari Pejabat Fungsional Penata Perizinan, seperti petunjuk teknis jabatan fungsional penata perizinan, pengembangan kompetensi, standar kompetensi kerja, organisasi profesi, sistem informasi, dan tunjangan jabatan.
Info berita lainnya:
https://penjurunkri.com/2024/02/07/ditjen-bina-adwil-meluncurkan-buku-buku-petunjuk-teknis-dekonsentrasi-gwpp-2024/
Rapat ini dihadiri oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, perwakilan dari seluruh DPMPTSP Provinsi, perwakilan dari beberapa DPMPTSP Kabupaten/Kota melalui daring, serta Lingkup Kementerian Dalam Negeri.
Amran menutup, “Di DPMPTSP, terdapat dua jabatan fungsional yang dapat menjadi alternatif karier bagi ASN, yaitu penata perizinan dan penata kelola penanaman modal. Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk pengembangan karier.”
DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN












